Peran lembaga kemasyarakatan desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa
Lembaga kemasyarakatan desa
Partisipasi masyarakat merupakan
faktor yang penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa dan
sebagai wadah partisipasi masyarakat dibentuk lembaga kemasyarakatan misalnya
Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) Karang Taruna, Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) dan Lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan desa
tersebut merupakan mitra pemerintah desa sebagai bentuk demokratisasi dan
transparansi ditingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat
berperan aktif dalam kegiatan pembangunan, misalnya keterlibatan mereka dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan dalam
melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Lembaga kemasyarakatan desa terbagi menjadi dua yaitu pertama sebagai
lembaga-lembaga formal yang melaksanakan kebijakan sektoral dan sebagai lembaga-lembaga masyarakat yang
tumbuh berkembang sesuai dengan tingkat pelayanan yang dibutuhkan di desa-desa.
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa pada Pasal 94 yang menyebutkan bahwa
desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada untuk membantu
pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Lembaga kemasyarakatan desa tersebut merupakan mitra
pemerintah desa sebagai bentuk demokratisasi dan transparansi ditingkat
masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat berperan aktif dalam
kegiatan pembangunan, misalnya keterlibatan mereka dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan dalam melaksanakan pemberdayaan
masyarakat desa. Dan semua lembaga
kemasyarakatan desa tersebut sangat berpartisipasi dalam pembangunan dan
pemberdayaan .
-
Misalnya
RT sangat berpartisasi dalam bidang pelayanan
masyarakat yaitu:
·
Membantu
menjalankan tugas pelayanan
kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
·
Memelihara kerukunan
hidup warga.
·
Menyusun rencana dan
melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
masyarakat.
·
Pengkoordinasian antar
warga.
-
RW
berpartisipasi dalam bidang pelayanan masyarakat saling berkoordinasi dengan
RT,karena RT merupakan dibawah tanggung jawab RW.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
yang menjadi tanggung jawab oemerintah daerah, memelihara kerukunan hidup
warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan
aspirasi dan swadaya murni masyarakat-
-
Karang
Taruna (KARTAR) berpartisipasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
khususnya generasi muda dan merupakan organisasi non-partisan yang memiliki tugas pokok bersama-sama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya dalam hal permasalahan khususnya di kalangan generasi
muda.dengan lembaga ini generasi muda bisa melakukan hal yang positif berguna untuk
dirinya sendiri dan masyarakat banyak .misalnya karang taruna megadakan
kegiatan bakti gotong –royong di setiap hari minggu dalam rangka meningkatkan
perilaku hidup bersih dan sehat di
lingkungan desanya.
-
PKK
berpartisipasi dalam pemberdayaan kesejahteraan keluarga biasanya banyak diminati oleh ibu-ibu karena di
sela-sela waktu menggurus rumah tangga mereka dapat kegiatan social dan berorganisasi dalam kegiatan pembagunan
masyarakat desa .
-
Sedangkan
LPM berpartisipasi aktif dalam memajukan pembagunan desa
merupakan
lembaga kemasyarakatan yang berada di tingkat kelurahan/desa yang bertugas
sebagai mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan.
mitra pemerintah dalam penyusunan pembangunan dalam bentuk partisipatif.
mitra pemerintah dalam penyusunan pembangunan dalam bentuk partisipatif.
❤️
BalasHapus