Peran lembaga kemasyarakatan desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa




Lembaga kemasyarakatan desa

     Partisipasi masyarakat merupakan faktor yang penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai wadah partisipasi masyarakat dibentuk lembaga kemasyarakatan misalnya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) Karang Taruna, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan desa tersebut merupakan mitra pemerintah desa sebagai bentuk demokratisasi dan transparansi ditingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat berperan aktif dalam kegiatan pembangunan, misalnya keterlibatan mereka dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.  Lembaga kemasyarakatan desa terbagi menjadi dua yaitu pertama sebagai lembaga-lembaga formal yang melaksanakan kebijakan sektoral  dan sebagai lembaga-lembaga masyarakat yang tumbuh berkembang sesuai dengan tingkat pelayanan yang dibutuhkan di desa-desa. Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa  mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa pada Pasal 94 yang menyebutkan bahwa desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada untuk membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Lembaga kemasyarakatan desa tersebut merupakan mitra pemerintah desa sebagai bentuk demokratisasi dan transparansi ditingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat berperan aktif dalam kegiatan pembangunan, misalnya keterlibatan mereka dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.  Dan semua lembaga kemasyarakatan desa tersebut sangat berpartisipasi dalam pembangunan dan pemberdayaan .
-          Misalnya RT sangat berpartisasi dalam bidang pelayanan  masyarakat yaitu:
·         Membantu menjalankan tugas  pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
·         Memelihara kerukunan hidup warga.
·         Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
·         Pengkoordinasian antar warga.
-          RW berpartisipasi dalam bidang pelayanan masyarakat saling berkoordinasi dengan RT,karena RT merupakan dibawah tanggung jawab RW.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab oemerintah daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat-
-          Karang Taruna (KARTAR) berpartisipasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat khususnya generasi muda dan merupakan organisasi non-partisan yang memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya dalam hal permasalahan khususnya di kalangan generasi muda.dengan lembaga ini generasi muda bisa melakukan hal yang positif berguna untuk dirinya sendiri dan masyarakat banyak .misalnya karang taruna megadakan kegiatan bakti gotong –royong di setiap hari minggu dalam rangka meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di  lingkungan desanya.
-          PKK berpartisipasi dalam pemberdayaan kesejahteraan keluarga biasanya  banyak diminati oleh ibu-ibu karena di sela-sela waktu menggurus rumah tangga mereka dapat kegiatan social  dan berorganisasi dalam kegiatan pembagunan masyarakat desa .
-          Sedangkan LPM berpartisipasi aktif dalam memajukan pembagunan desa
merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada di tingkat kelurahan/desa yang bertugas sebagai mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
mitra pemerintah dalam penyusunan pembangunan dalam bentuk partisipatif.

 SEKIAN DAN TERIMA KASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL SAYA

Komentar

Posting Komentar